Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme
  3. PTSP dilaksanakan dengan prinsip: Keterpaduan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Koordinasi, Akuntabilitas dan Aksesibilitas
  4. Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan MAN Sumenep

Leave a Comment