Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme
- PTSP dilaksanakan dengan prinsip: Keterpaduan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Koordinasi, Akuntabilitas dan Aksesibilitas
- Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan MAN Sumenep